Batik Indonesia secara resmi diakui UNESCO dengan dimasukkan ke
dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia
(Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity)
dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the
Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu
Dhabi.
Dalam siaran pers dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
(Depbudpar) yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, UNESCO mengakui
batik Indonesia bersama dengan 111 nominasi mata budaya dari 35 negara,
dan yang diakui dan dimasukkan dalam Daftar Representatif sebanyak 76
mata budaya.
Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2005 UNESCO telah mengakui Wayang dan
Keris sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia
(Masterpieces of the Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity)
yang pada tahun 2008 dimasukkan ke dalam Representative List.
Depbudpar menyatakan masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO
Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity
merupakan pengakuan internasional terhadap salah satu mata budaya
Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkat
para pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Depbudpar menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui UNESCO ini
melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik
pemerintah, maupun para pengrajin, pakar, asosiasi pengusaha dan
yayasan/lembaga batik serta masyarakat luas dalam penyusunan dokumen
nominasi. Perwakilan RI di negara anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di
Persatuan Emirat Arab, Turki, Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan
serta UNESCO-Paris, memegang peranan penting dalam memperkenalkan batik
secara lebih luas kepada para anggota Subsidiary Body, sehingga mereka
lebih seksama mempelajari dokumen nominasi Batik Indonesia.
UNESCO mencatat Batik Indonesia dan satu usulan lainnya dari Spanyol
merupakan dokumen nominasi terbaik dan dapat dijadikan contoh dalam
proses nominasi mata budaya tak-benda di masa datang. Depbudpar menyatakan upaya Pemerintah Indonesia ini merupakan
komitmen sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan
Warisan Budaya Takbenda, yang telah berlaku sejak 2003 dan diratifikasi
oleh 114 negara (Indonesia meratifikasinya tahun 2007).
Konvensi dimaksud menekankan perlindungan warisan budaya takbenda,
antara lain tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival,
kerajinan tangan, musik, tarian, pagelaran seni tradisional, dan
kuliner. Warisan yang masih hidup dan diturunkan dari generasi ke
generasi, memberikan komunitas dan kelompok rasa identitas dan
keberlangsungan, dan dianggap sebagai upaya untuk menghormati
keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
UNESCO mengakui bahwa Batik Indonesia mempunyai teknik dan simbol
budaya yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai
meninggal, bayi digendong dengan kain batik bercorak simbol yang membawa
keberuntungan, dan yang meninggal ditutup dengan kain batik.
Pakaian dengan corak sehari-hari dipakai secara rutin dalam kegiatan
bisnis dan akademis, sementara itu berbagai corak lainnya dipakai dalam
upacara pernikahan, kehamilan, juga dalam wayang, kebutuhan nonsandang
dan berbagai penampilan kesenian. Kain batik bahkan memainkan peran
utama dalam ritual tertentu.
Berbagai corak Batik Indonesia menandakan adanya berbagai pengaruh
dari luar mulai dari kaligrafi Arab, burung phoenix dari China, bunga
cherry dari Jepang sampai burung merak dari India atau Persia. Tradisi membatik diturunkan dari generasi ke generasi, batik terkait
dengan identitas budaya rakyat indonesia dan melalui berbagai arti
simbolik dari warna dan corak mengekspresikan kreatifitas dan spiritual
rakyat Indonesia.
UNESCO memasukkan Batik Indonesia ke dalam Representative List karena
telah memenuhi kriteria, antara lain kaya dengan simbol-simbol dan
filosofi kehidupan rakyat Indonesia; memberi kontribusi bagi
terpeliharanya warisan budaya takbenda pada saat ini dan di masa
mendatang. Selanjutnya seluruh komponen masyarakat bersama pemerintah melakukan
langkah-langkah secara berkesinambungan untuk perlindungan termasuk
peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas termasuk aktivitas
pendidikan dan pelatihan.
Dalam menyiapkan nominasi, para pihak terkait telah melakukan
berbagai aktivitas, termasuk melakukan penelitian di lapangan,
pengkajian, seminar, dan sebagainya untuk mendiskusikan isi dokumen dan
memperkaya informasi secara bebas dan terbuka. Pemerintah telah memasukkan Batik Indonesia ke dalam Daftar Inventaris Mata Budaya Indonesia
Sumber : www.indonesiamedia.com
0 komentar :
Posting Komentar